My Blog

Kamis, 30 Juni 2011

Thomas_ Duri Asmara

terlanjur kupetik bunga
indahnya aku terlena
terbuai kecantikannya
bersemi indah dimata
dihati tiada harumnya
berliku ranting kenangan
cemara tiada bunganya
mengapa duri asmara
sebaknya pilu didada
baiknya kita berpisah
salahkah diriku mencintai kamu
ingin ku ahiri bersama dirimu
mengapa dirimu menyiksa batinku
hingga ku terluka karana sikapmu
biarkanlah kusendiri
cukup sudah engkau menyakiti
back to : berliku ranting kenangan

download lagunya disini

download videonya disini

Senin, 27 Juni 2011

Makalah Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, memiliki nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang telah dijelaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.

Dalam kajian filsafat hukum temuan Notonagoro , menerangkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal dalam setiap agama.

Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perban­dingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.

Tampaknya, Pancasila masih kurang dipahami benar oleh sebagian bangsa Indonesia. Padahal, maraknya korupsi, suap, main hakim sendiri, anarkis, sering terjadinya konflik dan perpecahan, dan adanya kesenjangan sosial saat ini, kalau diruntut lebih disebabkan belum dipahaminya, dihayati, dan diamalkannya Pancasila.

1.2 Batasan Masalah
Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”.

Selain itu, Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.

Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak saja memiliki makna strategis dan fundamelntal sebagai common denominator, sebagai way of life atau weltanschaung kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Bahkan lebih dari pada itu, dalam konteks juridis Pancasila merupakan prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum lainnya yang berlaku di Indonesia.

1.3 Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
· melengkapi salah satu tugas kelompok mata kuliah Pancasila
· sebagai bahan reverensi mata kuliah Pancasila
· salah satu cara untuk menggali pemikiran-pemikiran yang baru, orisinal, pemikiran dan realitas kehidupan warga negara
· upaya untuk mengenalkan pemahaman tentang Pancasila itu sendiri.


BAB II
PERMASALAHAN

2.1 Analisa Permasalahan
Berbagai kebijakan hukum di era reformasi pasca amandemen UUD 1945 belum mampu mengimplementasikan nilai-nilai fundamental dari Pancasila dan UUD 1945 yang menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi terhadap hukum sebagai pencerminan adanya kesetaraan dan pelindungan hukum terhadap berbagai perbedaan pandangan, suku, agama, keyakinan, ras dan budaya yang disertai kualitas kejujuran yang tinggi, saling menghargai, saling menghormati, non diskriminatif dan persamaan di hadapan hukum.
Padahal sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum. Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Dilihat dari tanggung jawab generasi, pengamalan Pancasila dalam era tinggal landas nanti pada dasarnya adalah tanggung jawab Generasi Penerus. Bahkan dalam sejarah perkembangannya Pancasila sendiri ingin menggantikan Pancasila dengan Peraturan hukum yang lain dan sering kali diwarnai konflik sosial politik baik dalam aras horizontal maupun vertikal, dengan latar belakang yang cukup beragamseperti SARA.

Hal ini terjadi dalam peristiwa pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan peristiwa G 30. Bahkan ketika era reformasi tiba meruntuhkan Orde Baru, Pancasila pun ikut terdorong ke belakang. Pancasila dianggap tidak bisa lagi dipergunakan di dalam mengelola negara dan bangsa. Bahkan untuk menyebutkannya saja orang menjadi segan termasuk pejabat-pejabat pemerintah. Tetapi pada masa orde baru Pancasila diproklamasikan sebagai asas tunggal.

Bahkan Akhir-akhir ini muncul isu yang mengkhawatirkan, yakni adanya orang-orang yang ingin mengganti Pancasila. Ada juga perbincangan untuk membela Pancasila. Semua itu menandakan adanya kesadaran akan pentingnya Pancasila di negara Indonesia untuk dilestarikan.

2.2 Pembahasan
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan perkataan lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis. Dalam kapasitasnya Pancasila merupakan cita-cita bangsa yang merupakan ikrar segenap bangsa Indonesia dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil maupun spirituil.

Sebagai salah satu peranannya yang merupakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia, sudah seharusnya Pancasila menjadi tolak ukur untuk menentukan pembentukan landasan-landasan hukum lain seperti misalnya Undang-Undang. Tetapi untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang baik, diperlukan berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik, penyusunan maupun pemberlakuannya.

Indonesia sebagai negara yang mendasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum yang berlaku di Indonesia.

Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diatur secara tumpang tindih baik peraturan yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka, yaitu:

1. Algemeene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Stb. 1847: 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundang-undangan. Sepanjang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal.

4. Selain Undang-Undang tersebut, terdapat pula ketentuan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1945 tentang Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah;

b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234 Tahun 1960 tentang Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara, dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara;

c. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia;

d. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang;

e. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.

5. Di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah, berlaku peraturan tata tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan rancangan undang-undang dan rancangan peraturan daerah serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang dan peraturan daerah usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau dewan perwakilan rakyat daerah.

Nilai-nilai luhur yang tercantum dalam Pancasila merupakan nilai-nilai yang diharapkan mampu mewarnai perbuatan manusia Indonesia baik dalam melaksanakan secara objektif dalam penyelenggaraan negara maupun dalam kehidupan sehari-hari sebagai individu.

Ada faktor kesinambungan yang sangat mendasar yang kita anggap luhur dan menyatukan kita sebagai bangsa. Faktor kesi­nambungan yang mendasar itu ialah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Intisari dari faktor kesinambungan yang sangat men­dasar inilah yang tidak boleh berubah. Yang kita lakukan adalah melaksanakan dan mengamalkannya secara kreatif dalam menja­wab tantangan-tantangan baru yang terus menerus muncul dalam perkembangan masyarakat kita dan masyarakat dunia yang sangat dinamis.

Dalam peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyara­kat nasional, Pancasila telah menjalankan fungsinya yang sangat penting. Tanpa Pancasila, masyarakat nasional kita tidak akan pernah mencapai kekukuhan seperti yang kita miliki sekarang ini. Hal ini akan lebih kita sadari jika kita mengadakan perban­dingan dengan keadaan masyarakat nasional di banyak negara, yang mencapai kemerdekaannya hampir bersamaan waktu dengan kita.

Selain itu , Pancasila telah menjadi obyek aneka kajian filsafat, antara lain temuan Notonagoro dalam kajian filsafat hukum, bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sekalipun nyata bobot dan latar belakang yang bersifat politis, Pancasila telah dinyatakan dalam GBHN 1983 sebagai "satu-satunya azas" dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Tercatat ada pula sejumlah naskah tentang Pancasila dalam perspektif suatu agama karena selain unsur-unsur lokal ("milik dan ciri khas bangsa Indonesia") diakui adanya unsur universal yang biasanya diklim ada dalam setiap agama.

Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara. Suasana kebatinan itu di antaranya adalah cita-cita negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti tentang cita-cita, tujuan, dan nilai-nilai instrumental yang merupakan arahan kebijakan, strategi, sasaran yang dapat disesuaikan dengan tuntutan zaman. Ada cita-cita untuk mewujudkan persatuan yang melindungi dan meliputi seluruh bangsa, mengatasi paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan, mewujudkan keadilan sosial, dan negara yang berkedaulatan rakyat.

Mengenai hal evidensi atau isyarat yang tak dapat diragukan mengenai Pancasila terdapat naskah Pembukaan UUD 1945 dan dalam kata "Bhinneka Tunggal Ika" dalam lambang negara Republik Indonesia. Dalam naskah Pembukaan UUD 1945 itu, Pancasila menjadi "defining characteristics" = pernyataan jatidiri bangsa = cita-cita atau tantangan yang ingin diwujudkan = hakekat berdalam dari bangsa Indonesia. Dalam jatidiri ada unsur kepribadian, unsur keunikan dan unsur identitas diri. Namun dengan menjadikan Pancasila jatidiri bangsa tidak dengan sendirinya jelas apakah nilai-nilai yang termuat di dalamnya sudah terumus jelas dan terpilah-pilah.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, selalu mengalami polemik-polemik dalam permasalahan hukum misalnya mengenai Perda-Perda dalam bulan-bulan terakhir ini. Dimulai dengan petisi yang disampaikan 56 anggota DPR yang meminta pemerintah mencabut perda-perda yang ditengarai bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Belum lagi petisi ini ditanggapi, telah ada lagi kontra-petisi dari 134 anggota DPR lainnya yang justru meminta supaya tidak dengan mudah mencabut perda-perda seperti itu.

Adanya perda-perda itu dilihat sebagai kebutuhan dari daerah yang menetapkannya. Bagi sebagian orang, keberadaan perda ini disambut gembira. Tetapi bagi yang lainnya, mencemaskan. Setidaknya di daerah-daerah yang penduduknya tidak terlalu lazim dengan hal-hal bernuansa Islam, seperti NTT, Sulawesi Utara, Papua, dan seterusnya. Bahkan, ada yang mengancam untuk melepaskan diri dari NKRI. . Tidak mudah memperoleh jawaban bagi sebuah negeri yang masyarakatnya sangat majemuk ditinjau dari berbagai segi: suku, agama, ras, etnis, dan golongan.

Munculnya berbagai peraturan daerah yang secara substansial bertumpang tindih dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan sistim kodifikasi hukum publik nasional semakin menghambat penerapan sistim hukum nasional dan merusak instrument penegakan hukum dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, UU Otonomi Daerah ikut mendorong timbulnya perda-perda yang dinilai tidak selalu sejalan dengan Pancasila dan Konstitusi. Di beberapa daerah, perda-perda itu dinilai sebagai solusi menyelesaikan berbagai kemelut bangsa. Kendati penyusunan perda-perda itu terkesan praktis, yaitu untuk menjawab kepentingan-kepentingan tertentu di daerah, namun di belakangnya terkandung hal-hal yang bersifat ideologis.

Ketidakpastian, ikonsistensi, diskriminasi/tebang pilih dan kelambanan dalam penegakan hukum telah menimbulkan kondisi ketidakpercayaan terhadap hukum dan aparat hukum, terutama dengan dengan semakin marak dan terbukanya kegiatan dan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dengan mengatasnamakan suku, agama dan/atau daerah yang pada gilirannya mengakibatkan terjadinya kerugian, ketidak-nyamanan, keresahan dan hilangnya rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selain itu, belum berjalannya reformasi sikap mental, perilaku dan rasa pengabdian di kalangan serta institusi penegak hukum menimbulkan kekuatiran yang mendalam akan semakin sulitnya mewujudkan supremasi hukum di Indonesia sebagai Negara yang berdasarkan hukum.
Semakin berkembangnya egoisme, oportunisme dan primordialisme yang terefleksi dari berbagai kegiatan kelompok masyarakat, elit politik di berbagai daerah dan kebijakan publik berbagai pemerintah daerah semakin mengikis rasa kebangsaan dan mempersulit tumbuh kembangya sistim hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai kebhinekaan sebagai ciri utama dan kepribadian bangsa Indonesia.
Perkembangan-perkembangan yang telah diuraikan diatas tadi merupakan sebagian kecil masalah-masalah yang sering timbul dalam hal mempersoalkan hukum-hukum yang ingin ditegakkan di Indonesia. Apakah hal-hal yang bersifat ideolgis ataukah hal-hal yang bersifat konkret?

Kita harus sungguh-sungguh mengonkretkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk juga di dalam menghasilkan berbagai produk hukum. Pada waktu lalu Pancasila sudah dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Kalau benar-benar ingin merevitalisasikannya, kita harus konsisten melaksanakan prinsip ini.
Indonesia adalah sebuah novum di dalam sejarah. Ia terdiri dari sekumpulan orang dengan derajat kemajemukan yang tinggi, namun ingin bersatu menyelesaikan berbagai persoalan bersama. Inilah keindonesiaan itu. Inilah yang mesti terus-menerus dibina. Keindonesiaan mesti tertanam di dalam hati sanubari setiap anak bangsa yang berbeda-beda ini sebagai miliknya sendiri. Hanya dengan demikianlah kita bisa maju terus ke depan.
Pancasila seharusnya disikapi dengan arif dan kepala dingin, dengan berpikir dan bertindak agar Pancasila tetap sakti dan lestari sebagai falsafah, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan sebagai dasar dan ideologi negara. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan perjanjian luhur seluruh anak bangsa Indonesia yang sangat majemuk, dan menghormati serta menjamin hak dan martabat kemanusiaan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Salah satu peranan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia.
Pancasila merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar, undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila merupakan sumber dari segala hukum”.

Pancasila mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara dinamis. Dengan kata lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis.

Pancasila juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.

Selain itu Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.


3.2 Saran
Untuk menjaga agar Pancasila tetap terpelihara dan lestari, maka harus dilakukan peningkatan pemahaman pada semua lapisan masyarakat. Yang lebih penting lagi, para pemimpin harus menjadi teladan dalam pengamalan Pancasila. Pancasila akan menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram, adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
blog terkait.......

Jumat, 10 Juni 2011

REMAJA DAN PERMASALAHANNYA

  1. Pendahuluan

Selama rentang kehidupan manusia, telah terjadi banyak pertumbuhan dan perkembangan dari mulai lahir sampai dengan meninggal dunia. Dari semua fase perkembangan manusia tersebut, salah satu yang paling penting dan paling menjadi pusat perhatian adalah masa remaja. Para orang tua, pendidik dan para tenaga profesional lainnya mencoba untuk menerangkan dan melakukan pendekatan yang efektif untuk menangani para remaja ini. Lalu ada apakah di masa remaja ini?
Seberapa besarkah pentingnya untuk menangani masa remaja dan seberapa besar pengaruhnya untuk kehidupan dimasa depan individu tersebut? Masa remaja yang dimaksudkan merupakan periode transisi antara masa anak anak dan masa dewasa. Batasan usianya tidak ditentukan dengan jelas, sehingga banyak ahli yang berbeda dalam penentuan rentang usianya. Namun, secara umum dapat dikatakan bahwa masa remaja berawal dari usia 12 sampai dengan akhir usia belasan ketika pertumbuhan fisik hampir lengkap.
Salah satu pakar psikologi perkembangan Elizabeth B. Hurlock (1980) menyatakan bahwa masa remaja ini dimulai pada saat anak mulai matang secara seksual dan berakhir pada saat ia mencapai usia dewasa secara hukum. Masa remaja terbagi menjadi dua yaitu masa remaja awal dan masa remaja akhir. Masa remaja awal dimulai pada saat anak-anak mulai matang secara seksual yaitu pada usia 13 sampai dengan 17 tahun, sedangkan masa remaja akhir meliputi periode setelahnya sampai dengan 18 tahun, yaitu usia dimana seseorang dinyatakan dewasa secara hukum.
*) Makalah disajikan pada ceramah untuk siswa, guru dan orang tua yang diselenggarakan oleh SMUN 1 Cianjur, pada tgl. 15 Desember 2006 di Cibodas -Puncak.
**) Staf Pengajar Bagian Psikologi Klinis Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran Bandung. Banyaknya permasalahan dan krisis yang terjadi pada masa remaja ini menjadikan banyak ahli dalam bidang psikologi perkembangan menyebutnya sebagai masa krisis. Pada masa ini perubahan terjadi sangat drastis dan mengakibatkan terjadinya kondisi yang serba tanggung dan diwarnai oleh kondisi psikis yang belum mantap, selain dari pada itu periode ini pun dinilai sangat penting bahkan Erik Erikson (1998) menyatakan bahwa seluruh masa depan individu sangat tergantung pada penyelesaian krisis pada masa ini.
  1. Karakteristik Masa Remaja

Sebagai periode yang paling penting, masa remaja ini memiliki karakterisitik yang khas jika dibanding dengan periode-periode perkembangan lainnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
  1. Masa remaja adalah periode yang penting
Periode ini dianggap sebagai masa penting karena memiliki dampak langsung dan dampak jangka panjang dari apa yang terjadi pada masa ini. Selain itu, periode inipun memiliki dampak penting terhadap perkembangan fisik dan psikologis individu, dimana terjadi perkembangan fisik dan psikologis yang cepat danpenting. Kondisi inilah yang menuntut individu untuk bisa menyesuaikan diri secara mental dan melihat pentingnya menetapkan suatu sikap, nilai-nilai dan
minta yang baru.
  1. Masa remaja adalah masa peralihan
Periode ini menuntut seorang anak untuk meninggalkan sifat-sifat kekanakkanakannya dan harus mempelajari pola-pola perilaku dan sikap-sikap baru untukmenggantikan dan meninggalkan pola-pola perilaku sebelumnya. Selama peralihan dalam periode ini, seringkali seseorang merasa bingung dan tidak jelas mengani peran yang dituntut oleh lingkungan. Misalnya, pada saat individu menampilkan perilaku anak-anak maka mereka akan diminta untuk berperilaku sesuai dengan usianya, namun pada kebalikannya jika individu mencoba untuk
berperilaku seperti orang dewasa sering dikatakan bahwa mereka berperilaku terlalu dewasa untuk usianya.
  1. Masa remaja adalah periode perubahan
Perubahan yang terjadi pada periode ini berlangsung secara cepat, peubahan fisik yang cepat membawa konsekuensi terjadinya perubahan sikap dan perilaku yang juga cepat. Terdapat lima karakteristik perubahan yang khas dalam periode ini yaitu, (1) peningkatan emosionalitas, (2) perubahan cepat yang menyertai kematangan seksual, (3) perubahan tubuh, minat dan peran yang dituntut oleh lingkungan yang menimbulkan masalah baru, (4) karena perubahan minat dan pola perilaku maka terjadi pula perubahan nilai, dan (5) kebanyakan remaja merasa ambivalent terhadap perubahan yang terjadi.
  1. Masa remaja adalah usia bermasalah
Pada periode ini membawa masalah yang sulit untuk ditangani baik bagi anak laki-laki maupun perempuan. Hal ini disebabkan oleh dua lasan yaitu : pertama,pada saat anak-anak paling tidak sebagian masalah diselesaikan oleh orang tua atau guru, sedangkan sekarang individu dituntut untuk bisa menyelesaikan masalahnya sendiri. Kedua, karena mereka dituntut untuk mandiri maka seringkali menolak untuk dibantu oleh orang tua atau guru, sehingga menimbulkan
kegagalan-kegagalan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
  1. Masa remaja adalah masa pencarian identitas diri
Pada periode ini, konformitas terhadap kelompok sebaya memiliki peran penting bagi remaja. Mereka mencoba mencari identitas diri dengan berpakaian, berbicara dan berperilaku sebisa mungkin sama dengan kelompoknya. Salah satu cara remaja untuk meyakinkan dirinya yaitu dengan menggunakan simbol status, seperti mobil, pakaian dan benda-benda lainnya yang dapat dilihat oleh orang lain.
  1. Masa remaja adalah usia yang ditakutkan
Masa remaja ini seringkali ditakuti oleh individu itu sendiri dan lingkungan. Gambaran-gambaran negatif yang ada dibenak masyarakat mengenai perilaku remaja mempengaruhi cara mereka berinteraksi dengan remaja. Hal ini membuat para remaja itu sendiri merasa takut untuk menjalankan perannya dan enggan meminta bantuan orang tua atau pun guru untuk memecahkan masalahnya.
  1. Masa remaja adalah masa yang tidak realistis
Remaja memiliki kecenderungan untuk melihat hidup secara kurang realistis, mereka memandang dirinya dan orbukannya sebagai dia sendiri. Hal ini terutama terlihat pada aspirasinya, aspiriasi yang tidak realitis ini tidak sekedar untuk dirinya sendiri namun bagi keluarga, teman. Semakin tidak realistis aspirasi mereka maka akan semakin marah dan kecewa apabila aspirasi tersebut tidak dapat mereka capai.
  1. Masa remaja adalah ambang dari masa dewasa
Pada saat remaja mendekati masa dimana mereka dianggap dewasa secara hukum, mereka merasa cemas dengan stereotype remaja dan menciptakan impresi bahwa mereka mendekati dewasa. Mereka merasa bahwa berpakaian dan berperilaku seperti orang dewasa sringkali tidak cukup, sehingga mereka mulai untuk memperhatikan perilaku atau simbol yang berhubungan dengan status orang dewasa seperti merokok, minum, menggunakan obat-obatan bahkan melakukan hubungan seksual.
  1. Tugas Perkembangan Masa Remaja

Semua tugas-tugas perkembangan masa remaja terfokus pada bagaimana melalui sikap dan pola perilaku kanak-kanak dan mempersipakan sikap dan perilaku orang dewasa. Rincian tugas-tugas pada masa remaja ini adalah sebagai berikut :
  1. Mencapai relasi yang lebih matang dengan teman seusia dari kedua jenis Kelamin.
  2. Mencapai peran sosial feminin atau maskulin
  3. Menerima fisik dan menggunakan tubuhnya secara efektif
  4. Meminta, menerima dan mencapai perilaku bertanggung jawab secara sosial
  5. Mencapai kemandirian secara emosional dari orang tua dan orang dewasa Lainnya.
  6. Mempersiapkan untuk karir ekonomi
  7. Memperiapkan untuk menikah dan berkeluarga
  8. Memperoleh suatu set nilai dan sistem etis untuk mengarahkan perilaku.ang lain sebagaimana mereka inginkan.
  1. Perubahan-perubahan yang terjadi pada Masa Remaja
  1. Perubahan Fisik Masa Remaja
  • Tinggi badan
Rata-rata anak perempuan mencapai tinggi dewasanya pada usia 17/18 tahun dan bagi anak laki-laki satu tahun lebih dari usia tersebut.
  • Berat badan
Perubahan berat tubuh seiring dengan waktu sama dengan perubahan tinggi badan, hanya saja sekarang lebih menyebar ke seluruh tubuh.
  • Proporsi tubuh
Berbagai bagian tubuh secara bertahap mencapai proporsinya. Misal: badan lebih lebar dan lebih kuat.
  • Organ seksual
Pada laki-laki dan perempuan organ seksual mencapai ukuran dewasa pada periode remaja akhir, namun fungsinya belum matang sampai dengan beberapa tahun kemudian
  • Karakteristik sex sekunder
Karakteristik sek sekunder utama mengalami perkembangan pada level dewasa pada periode remaja akhir.
  1. Emosionalitas Masa Remaja
Selain terjadi perubahan fisik yang sangat mencolok, juga terjadi perubahan dalam emosionalitas remaja yang cukup mengemuka, sehingga ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dari perubahan pada aspek emosionalitas ini. Masa ini disebut sebagai masa “storm and stres”, dimana terjadi peningkatan ketegangan emosional yang dihasilkan dari perubahan fisik dan hormonal. Pada masa ini emosi seringkali sangat intens, tidak terkontrol dan nampak irrasional, secara umum terdapat peningkatan perilaku emosional pada setiap usia yang dilalui.
Misalnya, pada usia 14 tahun, remaja menjadi mudah marah, mudah gembira, dan meledak secara emosional, sedangkan pada usia 16 tahun terjadi kebalikannya mereka mengatakan tidak terlalu merasa khawatir.
Hal yang paling membuat remaja marah adalah apabila mereka diperlakukan seperti anak-anak atau pada saat merasa diperlakukan tidak adil. Ekspresikemarahannya mungkin berupa mendongkol, menolak untuk bicara, atau mengkritik secara keras. Hal yang juga cukup mengemuka yaittu pada masa ini remaja lebih iri hati terhadap mereka yang memiliki materi lebih.
  1. Perubahan Sosial pada Masa Remaja
Salah satu tugas perkembangan yang paling sulit pada masa remaja adalah penyesuaian sosial. Penyesuaian ini harus dilakukan terhadap jenis kelamin yang berlainana dalam suatu relasi yang sebelumnya tidak pernah ada dan terhadap orang dewasa diluar keluarga dan lingkungan sekolah. Pada masa ini remaja paling banyak menghabiskan waktu mereka di luar rumah bersama dengan teman sebaya mereka, sehingga bisa difahami apabila teman sebaya sangat berpengaruh terhadap sikap, cara bicara, minat, penampilan, dan perilaku remaja.
Perubahan dalam perilaku sosial terlihat dengan adanya perubahan dalam sikap dan perilaku dalam relasi heteroseksual, mereka yang tadinya tidak menyukai keterlibatan lawan jenis menjadi menyukai pertemanan dengan lawan jenis. Secara umum dapat dikatakan bahwa minat terhadap lawan jenis meningkat. Selain itu, perubahan sosial yang terjadi dengan adanya nilai-nilai baru dalam memilih teman, dimana sekarang remaja lebih memilih yang memiliki minat dan nilai-nilai yang sama, bisa memahami dan membuat merasa aman, dapat dipercaya dan bisa diskusi mengenai hal-hal yang tidak bisa dibicarakan dengan guru atau orang tua. Pada masa ini pun remaja memiliki keinginan untuk tampil sebagai seorang yang populer dan disukai oleh lingkungannya.
  1. Minat-minat pada Masa Remaja

Pada masa remaja terdapat minat-minat pada bidang kegiatan tertentu yang sangat beragam. Hal ini tergantung pada jenis kelamin, kecerdasan, lingkungan tempat tinggal mereka, kesempatan yang dimiliki untuk mengembangkan minat, apa yang diminati teman sebayanya, status dalam kelompok sosial, kemampuan bawaan, minat keluarganya dan beberapa faktor lainnya. Secara umum minat-minat remaja ini dapat dikategorikan menjadi:
1).  Minat Rekreasi
Pada masa ini sudah muncul minat rekresi seperti halnya orang dewasa.
Banyaknya hegiatan dan tuntutan baik di sekolah maupun dirumah dirasakan penting memiliki sarana rekreasi bagi remaja, Misalnya : permainan dan olah raga, santai, traveling, hobi, menari, membaca, film, radio, televisi dan melamun.
2). Minat Sosial
Perkembangan minat sosial tergantung pada kesempatan yang dimiliki remaja untuk mengembangkan minta ini dan sebagian tergantung seberapa populer dia di dalam kelompok sebayanya.
3). Minat Pribadi
Minat pada dirinya sendiri merupakan minat terkuat pada masa remaja, hal ini disebabkan karena mereka menyedari bahwa penerimaan dari sosial dipengaruhi oleh penampilan umum mereka, misalnya : penampilan, pakaian, prestasi, kemandirian, dan uang yang merupakan simbol status.
4) Minat terhadap Pendidikan
Pada remaja awal biasanya memberikan kritik atas sekolah secara umum dan mengenai larangan, PR, kursus yang dibutuhkan, makanan di kantin dan mekanisme belajar di sekolah. Mereka kritis terhadap guru dan cara mereka mengajar. Pada remaja akhir sikap terhadap pendidikan lebih banyak dipengaruhi oleh minat pekerjaannya.
5). Minat terhadap pekerjaan
Pada masa ini anak laki-laki maupun perempuan mulai untuk memikirkan secara lebih serius tentang masa depan mereka. Anak laki-laki lebih perhatian terhadap pekerjaan di masa depan dibanding anak perempuan. Anak laki-laki lebih menginginkan pekerjaan yang mewah, menarik dan memiliki gengsi yang tinggi, sedangkan anak perempuan lebih memilih pekerjaan yang lebih aman dan tidak menyita waktu.
6). Minat religious
Para remaja sekarang ini tertarik pada agama dan merasa bahwa hal tersebut memiliki peran yang penting dalam kehidupan mereka.
7). Minat dalam simbol status
Pada masa remaja simbol status memiliki empat fungsi penting yaitu : mengatakan pada orang lain bahwa mereka memiliki status sosioekonomi yang lebih tinggi dari yang lain, remaja yang superior dinilai memiliki prestasi oleh kelompoknya, remaja diterima oleh kelompoknya karena kesamanan tampilan dan tindakan, dan remaja memiliki status yang mendekati dewasa.
  1. Faktor-faktor yang mempengaruhi sikap remaja terhadap pendidikan

Menurut Hurlock (1980), terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi sikap remaja terhadap pendidikan, yaitu :
  1. Sikap teman sebaya – apakah mereka berorientasi untuk melanjutkan kuliah atau berorientasi kerja.
  2. Sikap orang tua – apakah orang tua menialai bahwa sekolah merupakan sarana peningkatan status sosialnya atau hanya sekedar tuntutan untuk menyekolahkan saja.
  3. Tingkatan, yang menunjukkan kesuksesan atau kegagalan remaja secara akademis.
  4. Relevansi atau nilai praktis dari bermacam-macam pelajaran.
  5. Sikap terhadap guru, pegawai administrasi, kebijakan-kebijakan akademik dan disiplin.
  6. Sukses dalam kegiatan ekstrakurikuler
  7. Derajat penerimaan sosial oleh teman sekelasnya.
  1. Tipe-tipe remaja yang memiliki sedikit minat dalam pendidikan
  1. Remaja yang orang tuanya memiliki aspirasi yang tidak realistis terhadap prestasi akademis, olah raga dan sosial sehingga memaksa anak-anaknya untuk meraih target yang ditentukan mereka.
  2. Remaja yang kurang diterima oleh teman sekelas dan mereka yang merasa kehilangan kesenangan seperti teman-temannya dalam kegiatan ekstrakulikuler.
  3. Remaja yang matang lebih awal dan merasa lebih mencolok dibandingkan teman sekelasnya, sehingga seringkali diharapkan untuk bisa melakukan tugas-tugas akademis melebihi dari kemampuannya.
  1. Tanda-tanda bahaya dari maladjustment remaja

Dengan adanya perubahan yang terjadi dalam fisik, psikologis dan sosial pada remaja yang sangat cepat dan drastis menuntut remaja tersebut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut dan tuntutan-tuntutan lingkungan baru yang menyertainya. Pada kenyataannya tidak semua remaja dapat menyesuaikan dengan perubahan tersebut, berikut adalah beberapa tanda-tanda penyesuaian diri yang salah pada remaja :
  1. Tidak bertanggung jawab, misalnya mengabaikan sekolah.
  2. Agresif secara berlebihan dan sikap yang tertalu yakin atas dirinya.
  3. Perasaan tidak aman, yang menyebabkan remaja harus menyesuaikan dengan standar kelompok.
  4. Homesickness
  5. Menghayal secara berlebihan sebagai upaya untuk mengkompensir ketidakpuasan dari kehidupan sehari-hari.
  6. Regresi perilaku ke tingkat perkembangan yang lebih awal, misalnya ngompol, ngamuk pada saat marah dan lain-lain.
  7. Menggunakan defense mechanism secara berlebihan, seperti rasionalisasi, proyeksi, fantasi, dan displacement.

  1. Cara-cara orang tua untuk menangani masalah remaja

Adanya tanda-tanda kesalahan penyesuaian diri remaja tentu saja menuntut penanganan yang cepat dan tepat, mengingat masa ini merupakan masa penting yang menentukan individu pada masa berikutnya. Penanganan atas permasalahan remaja sangat bervariasi dan tergantung dari konteks dan latar belakang permasalahannya, dan juga upaya-upaya ini idealnya merupakan hasil kerjasama orang tua, guru dan pihak-pihak lain yang terkait.
Secara umum ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh orang tua untuk mencegah dan menangani munculnya permasalahan ini, antara lain :
  1. Memahami dan mendengarkan keluhan remaja dengan penuh perhatian, pengertian dan kasih sayang.
  2. Memberikan penghargaan terhadap prestasi studi/prestasi sosial, seperti olahraga, kesenian atau perbuatan-perbuatan baik yang ditunjukkan remaja baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat
  3. Banyak berdiskusi tentang berbagai hal yang terjadi di lingkungan sosial maupun lingkungan sekolahnya serta orientasi masa depan yang akan direncanakan remaja.
  4. Realistis dan bersikap objektif terhadap anak, sehingga idealnya orang tua mengetahui kapasitas anak dan mendiskusikan target apa yang ingin dicapai.
  5. Mulai menyertakan remaja dalam pengambilan keputusan keluarga. Hal ini mendidik anak untuk ikut bertanggung jawab dan melatih mereka dalam proses problem solving dan decision making.
  6. Mendukung ide-ide remaja yang positif.
  7. Mengawasi kegiatan dan lingkungan sosial remaja secara proporsional, tidak terlalu ketat atapun terlalu longgar.
  8. Jika ada indikasi ketidakberesan yang serius, baik dalam segi fisik ataupun psikologis yang cukup mencolok segera konsultasikan dengan tenaga ahli seperti dokter atau psikolog.



  1. Kiat-kiat sukses dalam pendidikan untuk remaja
  1. Tentukan tujuan dan target yang akan dicapai, sehingga pengerahan sumber daya yang dimiliki akan lebih tepat.
  2. Kenali diri, baik berupa kelebihan dan kekurangan karena semakin remaja mengenai dirinya akan semakin terarah tindakannya.
  3. Tekun dan jangan cepat menyerah.
  4. Berpikir sebelum mengambil suatu keputusan.
  5. Openminded dan jangan sombong.
  6. Jangan malu bertanya dan jangan takut salah.
  7. Hati-hati memilih teman dan lingkungan pergaulan.
  8. Hormat kepada guru, orang tua dan teman.
  9. Mengembangkan empati dalam bergaul.
  10. Berusaha dan berdo’a
  11. Bicaralah pada orang tua jika ada permasalahan yang sulit, karena tidak semua masalah bisa ditangani sendiri.
  12. Apabila perlu, dapat berkonsultasi dengan ahli (misal : psikolog, konselor pendidikan, dll)
  1. Kesimpulan

Masa remaja sebagai periode perkembangan yang paling penting bagi individu pada kenyataannya merupakan suatu periode yang sarat dengan perubahan dan rentan munculnya masalah. Meskipun demikian adanya pemahaman yang baik serta penanganan yang tepat terhadap remaja merupakan faktor penting bagi keberhasilan remaja di kehidupan selanjutnya, mengingat masa ini merupakan masa yang paling menentukan. Selain itu perlu adanya kerjasama dari remaja itu sendiri, orang tua, guru dan pihak-pihak lain yang terkait agar perkembangan remaja di bidang pendidikan dan bidang-bidang lainnya dapat dilalui secara terarah, sehat dan bahagia.